
SUKABUMI – Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, resmi menetapkan seorang oknum wartawan berinisial AG (46) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari aksi pemerasan, intimidasi, hingga perampasan ponsel guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, mengonfirmasi bahwa peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup serta memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.
Tersangka kini telah ditahan di Polsek Sukaraja.Chronology Kejadian dan Motif PremanismePeristiwa bermula saat tersangka mendatangi SDN Sukaraja 2 untuk meminta “uang jatah bulanan” langganan media sebesar Rp100.000.
Lantaran pihak sekolah belum mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan guru yang bertugas tidak memegang uang tunai, pihak sekolah meminta tersangka kembali besok. Namun, permintaan itu ditolak oleh pelaku.
Pelaku mendadak mengamuk, melontarkan kata-kata kasar, dan mengintimidasi Kepala Sekolah serta para guru di hadapan para siswa dan orang tua murid. Aksi tersebut sempat diabadikan melalui video oleh salah seorang guru.
Merasa tak terima direkam, tersangka berupaya melakukan penganiayaan dan merampas secara paksa ponsel milik guru tersebut.”Motif pelaku murni tindakan premanisme berkedok pers.
Pelaku memaksa meminta jatah uang bulanan. Karena tidak diberi, pelaku mengamuk dan mengancam akan memuat berita negatif terkait temuan-temuannya di sekolah,” tegas Kompol Aguk Khusaeni.
Positif Narkoba Jenis SabuSelain melancarkan intimidasi dan pemerasan, hasil tes urine yang dilakukan Polsek Sukaraja bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukabumi menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi zat psikotropika jenis amfetamin (sabu-sabu).
Jeratan Pasal dan Payung Hukum BaruPer Januari 2026, penegakan hukum pidana di Indonesia telah berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menggantikan KUHP Lama (WvS).
Atas tindakan pemerasan, pengancaman, serta pengrusakan/perampasan barang, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam KUHP Baru : Pasal 483 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP Baru) – Pidana Pengancaman dengan Pencemaran Ketentuan: Mengatur tindakan mengancam seseorang—termasuk dengan ancaman pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis melalui pemberitaan—dengan maksud memaksa orang lain memberikan barang atau uang.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).
Pasal 448 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) – Pidana PemerasanKetentuan: Mengatur tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang (termasuk merampas ponsel secara paksa).
Sanksi: Pidana penjara dan denda sesuai ketentuan tindak pidana pemerasan.Pasal 126 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) – Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)Ketentuan: Digunakan sebagai landasan gabungan beberapa pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang pelaku dalam waktu bersamaan.
Atas perbuatan gabungan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk penanganan lebih lanjut mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tersangka.
Red.
