
SUKABUMI – Bertempat di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, sebanyak 21 Camat di wilayah Kabupaten Sukabumi secara resmi dilantik dan dikukuhkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, pada Rabu, 14/01/2026.
Acara pengukuhan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan jajaran pemerintah kecamatan guna memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat di tingkat lokal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan arahan tegas kepada para camat yang baru dilantik. Beliau menekankan pentingnya integritas dalam setiap proses administrasi pertanahan.
”Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan, serta berikan layanan prima dan profesional kepada masyarakat,” ujar Ade Suryaman saat memberikan sambutan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa peran Camat sebagai PPATS adalah bentuk kolaborasi nyata untuk mempermudah akses pelayanan pertanahan. Meskipun tugas ini bersifat tambahan, tanggung jawab hukum yang diemban tetap sama dengan PPAT profesional.
”Meskipun ruang lingkupnya kecamatan, namun tetap PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk melayani masyarakat,” tegas Wendi.
Dengan dilantiknya 21 PPATS baru ini, diharapkan proses pembuatan akta tanah di tingkat kecamatan dapat berjalan lebih efisien dan akuntabel. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa tanah akibat administrasi yang tidak tertib di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kumpulan Kutipan Utama:
Berikut adalah kutipan-kutipan penting dari acara tersebut yang dapat digunakan sebagai referensi media:
- Pesan Integritas (Ade Suryaman, Sekda Kab. Sukabumi): “Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan.”
- Target Layanan (Ade Suryaman, Sekda Kab. Sukabumi): “Berikan layanan prima dan profesional kepada masyarakat.”
- Peran Sebagai Mitra (Wendi Isnawan, Kepala BPN Kab. Sukabumi): “Meskipun ruang lingkupnya kecamatan, namun tetap PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk melayani masyarakat.”
Kontributor : Rustandi
Penulis : WD*©
