



SUKABUMI – Kondisi infrastruktur di SDN Pasirmuncang, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik bangunan sekolah mengalami kerusakan serius yang dinilai dapat membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pengajar.
Pantauan kamera menunjukkan pemandangan yang kontras dengan fungsi sekolah sebagai tempat belajar yang aman. Bagian plafon di selasar kelas tampak jebol dan menganga, memperlihatkan kerangka kayu yang mulai rapuh. Tak hanya itu, bagian lisplang dan atap bangunan terlihat mengalami pembusukan akibat rembesan air hujan yang tidak tertangani secara rutin.Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pada item komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Kamis, 26/02/2026.
Diketahui, Kepala SDN Pasirmuncang, Yuyun, telah menjabat selama kurang lebih dua tahun. Namun, durasi kepemimpinan tersebut dianggap cukup bagi publik untuk mempertanyakan sejauh mana prioritas anggaran dialokasikan untuk perbaikan fisik gedung yang kian merosot.”Sangat disayangkan, sekolah yang seharusnya menjadi tempat nyaman untuk belajar justru terlihat kumuh dan rusak di beberapa bagian penting. Padahal, anggaran BOS untuk pemeliharaan rutin itu ada setiap tahunnya,” ujar salah satu sumber yang mengamati kondisi sekolah tersebut.
Melanggar Aturan Penggunaan Dana BOS (Permendikbudristek) Penggunaan Dana BOS telah diatur secara ketat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.Dalam aturan tersebut, salah satu komponen utama penggunaan dana adalah Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Komponen ini mencakup:Perbaikan kerusakan komponen non-struktural bangunan sekolah (seperti plafon, atap bocor, pintu, dan jendela).
Pengecatan dan perawatan rutin gedung agar tetap layak pakai.Perbaikan instalasi listrik dan sanitasi.Kondisi SDN Pasirmuncang yang memperlihatkan atap jebol selama masa jabatan dua tahun mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis (Juknis) BOS.
Jika anggaran pemeliharaan ditarik namun fisik bangunan tetap rusak, hal ini berpotensi menjadi indikasi penyalahgunaan anggaran atau kelalaian manajerial. Perspektif Hukum: Pengabaian Hak Konstitusional
Buruknya kondisi bangunan sekolah bukan sekadar masalah estetika, melainkan menyentuh aspek pelanggaran terhadap hak dasar warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945: Menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pendidikan yang layak mencakup fasilitas yang aman.Bangunan yang rusak mengancam keselamatan jiwa siswa dan menghalangi hak mereka untuk belajar dengan tenang.
Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945: Menekankan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pendidikan yang berkualitas.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi standar nasional pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah, Yuyun, belum memberikan penjelasan rinci mengenai rincian serapan anggaran pemeliharaan gedung selama dua tahun terakhir.
Masyarakat dan wali murid mendesak Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif. Pasal-pasal di atas menjadi pengingat bahwa Dana BOS adalah amanah negara yang harus dikembalikan manfaatnya untuk keselamatan siswa, bukan untuk kepentingan oknum tertentu.
Kontributor : Rustandi
Penulis : Bang Widn*
Eksplorasi konten lain dari SUARA PUBLIK
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
