Polemik ASN Rangkap Jabatan: Antara Konflik Kepentingan dan Ancaman Sanksi Berat

Sukabumi – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap profesi sebagai wartawan atau aktif dalam kepengurusan Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menjadi sorotan tajam.
Praktik ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan serius yang berpotensi mencederai integritas birokrasi, netralitas, dan independensi profesi lain. Jum’at, 13 Maret 2026.
Risiko dan Benturan Kepentingan
Keterlibatan ASN dalam ormas atau profesi jurnalis berisiko tinggi menciptakan penyalahgunaan wewenang. Sebagai pemegang kebijakan dan pengelola anggaran publik, ASN yang merangkap jabatan di luar instansi dikhawatirkan akan menggunakan fasilitas negara, pengaruh jabatan, atau data rahasia instansi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hal ini secara langsung mengkhianati prinsip netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum dan Sanksi Berat
Pemerintah tidak menoleransi praktik ini. Aturan mengenai disiplin ASN telah dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN yang terbukti melakukan rangkap jabatan tanpa izin atau yang menimbulkan benturan kepentingan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
Sanksi disiplin berat tersebut sesuai dengan Pasal 8 PP 94/2021 meliputi:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS.
Selain sanksi administratif, jika keterlibatan dalam ormas atau profesi tersebut terbukti memicu tindak pidana—seperti penyalahgunaan anggaran atau penyebaran informasi yang melanggar hukum—ASN yang bersangkutan juga akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau undang-undang pidana umum lainnya yang berlaku.
Menjaga Marwah Birokrasi
Penegakan sanksi ini bukan bertujuan untuk membatasi hak asasi ASN dalam berorganisasi, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diwajibkan untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti menjalankan peran ganda demi menjamin profesionalisme dan integritas pelayanan publik.
Ke depan, ASN diharapkan dapat memilih prioritas yang jelas: fokus mengabdi pada negara atau bergiat di luar instansi. Profesionalisme adalah kunci agar birokrasi tetap menjadi pelayan masyarakat yang bersih dan tepercaya.
Widiyano*©
Eksplorasi konten lain dari SUARA PUBLIK
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
